Sengketa kepemilikan tanah di Jalan Jenderal Sudirman Kavling 68, Jakarta Selatan, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara perdata dengan nomor 441/PDT.G/2026/PN.JPTSEL tersebut diajukan PT Surya Prima Pratama dan disebut telah berlangsung selama puluhan tahun. Kuasa hukum PT Surya Prima Pratama, Lenarki Latupeirissa, mengatakan pihaknya memiliki sejumlah dokumen yang menjadi dasar klaim kepemilikan atas tanah seluas lebih dari 5.000 meter persegi, termasuk bukti pelepasan hak serta girik asli tanah adat.
Lenarki juga mempertanyakan dasar kepemilikan yang digunakan pihak tergugat, PT Graha Metropolitan Nuansa (PT GMN). Menurutnya, klaim pihak tergugat didasarkan pada akta pengalihan hak tagih atau cessie. Pihak penggugat menilai akta tersebut pada prinsipnya berkaitan dengan pengalihan piutang atau hak tagih sehingga tidak dapat secara otomatis digunakan sebagai bukti kepemilikan atas tanah. “Akta cessie adalah pengalihan piutang atau hak tagih. Menurut kami, itu tidak dapat dijadikan sebagai bukti kepemilikan atas tanah,” ujar Lenarki.
Pihak penggugat menyebut sengketa tersebut telah berlarut hingga sekitar 36 tahun. Lenarki menilai perkara seharusnya dapat diselesaikan lebih cepat apabila seluruh aspek hukum dan bukti kepemilikan diperiksa secara menyeluruh. Setelah ditangani tim kuasa hukum yang baru, PT Surya Prima Pratama mengaku menyusun kembali gugatan dengan menguraikan sejumlah persoalan yang dinilai menjadi akar sengketa kepemilikan tanah tersebut.
Dalam gugatan terbaru, penggugat juga meminta agar putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun nantinya terdapat upaya hukum dari pihak lawan. Permintaan itu disebut didasarkan pada sejumlah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. “Kami menggugat berdasarkan putusan-putusan yang sudah inkracht, yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Lenarki. Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari PT GMN mengenai gugatan serta klaim kepemilikan yang disampaikan PT Surya Prima Pratama.


