Komisi Pemilihan Umum meminta Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menolak seluruh permohonan dalam perkara PHPU yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Rabu (23/9/2026), kuasa hukum KPU Saleh menyampaikan petitum yang meminta MK menolak permohonan para pemohon seluruhnya.
KPU juga meminta MK menyatakan tetap berlaku sejumlah keputusan KPU terkait Pemilu 2024, mulai dari penetapan pasangan calon, nomor urut, hasil pemilu secara nasional hingga penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih. KPU berpendapat persoalan yang diajukan para pemohon bukan merupakan sengketa hasil pemilu, melainkan berkaitan dengan proses pencalonan yang menurut KPU menjadi ranah penyelesaian melalui mekanisme Bawaslu.
Dalam eksepsinya, KPU turut mempersoalkan kedudukan hukum para pemohon serta waktu pengajuan perkara. KPU menyebut PHPU Presiden dan Wakil Presiden harus diajukan paling lambat tiga hari setelah penetapan hasil pemilu, sementara perkara ini baru diajukan pada 10 September 2026, jauh setelah hasil Pemilu 2024 ditetapkan pada 20 Maret 2024. KPU juga menyatakan dokumen persyaratan Gibran telah diterima dan diverifikasi saat proses pencalonan.
KPU juga menilai permohonan tersebut menyentuh mekanisme pemakzulan karena Gibran telah ditetapkan dan dilantik sebagai wakil presiden. Menurut KPU, proses pemberhentian presiden atau wakil presiden yang telah dilantik memiliki mekanisme konstitusional tersendiri melalui DPR dan tahapan sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945. Sementara itu, MK masih memproses perkara tersebut dan setelah sidang 23 September 2026 menyatakan para pihak dapat memberikan tambahan keterangan secara tertulis sebelum perkara dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim.


