Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengungkap peran 12 tersangka yang ditangkap dalam kasus dugaan terorisme. Peran mereka beragam, mulai dari konsolidasi jaringan, mengikuti kegiatan pelatihan, menyebarkan propaganda, hingga melakukan rekrutmen secara langsung maupun melalui media sosial. Sebagian tersangka juga diduga terlibat dalam pemufakatan tindak pidana terorisme.
Penangkapan dilakukan secara serentak di enam provinsi, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara. Para tersangka berinisial HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), Y (36), S (49), A (32), CG (29), J (36), MF (37), AF (26), dan MW (42). Mereka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi dengan paham Daulah Islamiyah serta jaringan terorisme lainnya.
Dalam proses penyidikan, Densus 88 juga melakukan penggeledahan, penyitaan barang bukti, serta pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka sesuai prosedur yang berlaku. Dari rangkaian penyidikan tersebut, penyidik menemukan dugaan kegiatan pelatihan yang dilakukan oleh sebagian tersangka.
Pelatihan tersebut diduga mencakup latihan fisik, latihan menembak, serta kegiatan lain yang berkaitan dengan aktivitas militansi terorisme. Densus 88 menyebut penangkapan dilakukan sebagai langkah penegakan hukum yang terukur sekaligus untuk mencegah terjadinya aksi teror di Indonesia.


