Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan atau yang akrab disapa Babe Haikal, mengecam keras aksi pembakaran dan perusakan warung makanan nonhalal di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Ia menegaskan bahwa kekerasan terhadap pedagang akibat perbedaan pilihan produk tidak dapat dibenarkan dan tidak boleh kembali terjadi. Menurutnya, penghormatan terhadap pilihan halal dan nonhalal merupakan bagian penting dalam menjaga kerukunan di tengah keberagaman masyarakat Indonesia.
Babe Haikal menyebut peristiwa pembakaran warung tersebut sebagai tindakan yang memalukan sekaligus mencederai nilai-nilai toleransi. Ia mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara majemuk dengan beragam suku, ras, agama, kelompok, dan kepercayaan yang harus dijaga bersama. “Halal dan nonhalal adalah sebuah pilihan. Indonesia adalah negara majemuk, negara dengan berbagai macam suku, ras, kelompok, agama, atau kepercayaan yang harusnya menjadi contoh bagi seluruh negara di dunia bahwa kita tetap bisa menjaga kerukunan,” ujarnya melalui laman resmi BPJPH, Minggu (1/11/2026). Ia juga menegaskan bahwa jaminan produk halal bertujuan memberikan kepastian kepada masyarakat dalam memilih produk sesuai keyakinan dan kebutuhan masing-masing, tanpa mengabaikan hak orang lain untuk menjalankan usaha.
Sementara itu, Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Andi Herindra Rahmawan sebelumnya menggelar pertemuan dengan sejumlah tokoh agama dan pengurus Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki. Pertemuan tersebut turut dihadiri Ustaz Abu Bakar Ba’asyir, Ketua Yayasan Al-Mukmin Ngruki Ustaz Yahya Abdurrahman, serta sejumlah pengurus pesantren lainnya. Dalam dialog tersebut, pihak kepolisian menjelaskan perkembangan penanganan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi Babi Tepi Sawah di Sukoharjo, sekaligus membuka ruang bagi pihak pesantren untuk menyampaikan aspirasi dan keberatan terkait penggeledahan pada 27 Oktober 2026.
Brigjen Andi menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan. Ia juga memastikan akan menindaklanjuti apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur oleh anggotanya saat menjalankan tugas di lapangan. “Apabila ada keluhan terkait hal-hal di luar prosedur, kami berkomitmen melakukan tindakan secara tegas melalui Divisi Propam. Kami juga siap menjalin komunikasi dengan baik bersama para ulama,” ungkapnya, Sabtu (31/10/2026). Pertemuan tersebut diharapkan menjadi sarana membangun komunikasi antara kepolisian dan tokoh agama agar penanganan kasus berjalan sesuai ketentuan serta situasi keamanan dan kerukunan masyarakat tetap terjaga.


