Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikabarkan telah menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian Sitti Husniah Talenrang dari jabatannya sebagai Bupati Gowa, Sulawesi Selatan. Pada Rabu (14/10/2026), Kemendagri juga menerbitkan SK penunjukan Darmawangsyah Muin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.
Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, membenarkan terbitnya kedua SK tersebut saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Rabu malam. Ia menyebut Husniah diberhentikan secara tidak hormat dan Darmawangsyah ditunjuk untuk menjalankan tugas sebagai Plt Bupati Gowa. Dokumen fisik SK tersebut rencananya diambil di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada Kamis (15/10/2026).
Menurut Hasrul, terbitnya SK pemberhentian dan penunjukan Plt Bupati menjadi dasar bagi DPRD Gowa untuk melanjutkan tugas kelembagaannya sesuai ketentuan perundang-undangan. DPRD juga akan memastikan proses peralihan kepemimpinan berlangsung tertib agar tidak mengganggu jalannya pemerintahan daerah.
Hasrul menegaskan, pihaknya memprioritaskan kelancaran transisi pemerintahan, keberlangsungan pelayanan publik, pemenuhan hak aparatur sipil negara (ASN), serta pelaksanaan program pembangunan daerah. Adapun SK pemberhentian Husniah Talenrang tercatat dengan nomor 100.2.1.3-3256 Tahun 2026 dan disebut terbit bersamaan dengan SK penunjukan Darmawangsyah Muin sebagai Plt Bupati Gowa.


