Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung melakukan inspeksi kesehatan lingkungan di restoran Korea 88 Seoul yang berada di 23 Paskal Shopping Center, Bandung, menyusul dugaan kasus keracunan makanan yang dialami sejumlah pengunjung. Dari pemeriksaan awal, Dinkes menemukan sejumlah aspek higiene dan sanitasi yang masih perlu diperbaiki oleh pihak restoran.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Kota Bandung Dewi Primasari mengatakan pemeriksaan dilakukan oleh Tim Kesehatan Lingkungan bersama Tim Reaksi Cepat. Pemeriksaan mencakup penerapan standar operasional prosedur (SOP), kondisi bahan makanan, tata letak area pengolahan, hingga peralatan yang digunakan. Salah satu perhatian utama adalah penataan bahan pangan segar dan kering yang perlu dipisahkan dari bahan kimia seperti sabun pencuci piring serta cairan pembersih.
Dinkes juga menyoroti sistem penyimpanan dan penggunaan bahan makanan dengan metode first in first out (FIFO) dan first expired first out (FEFO). Penerapan kedua sistem tersebut dinilai belum terlihat secara maksimal dalam pemeriksaan awal. Kondisi ruang restoran yang relatif terbatas juga membuat penataan bahan dan area kerja perlu diatur kembali agar proses pengolahan makanan memenuhi standar higiene dan sanitasi.
Selain fasilitas dan bahan baku, perilaku pekerja yang menangani makanan turut menjadi perhatian. Dinkes mengimbau seluruh penjamah makanan menggunakan alat pelindung diri secara lengkap, seperti masker dan pelindung rambut atau hair net. Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah restoran 88 Seoul di 23 Paskal ditutup sementara pada 7-8 Oktober 2026 menyusul laporan dugaan konsumen mengalami keracunan makanan.


