Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan asisten pribadi mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Randy Kusumaatmadja, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB. Pemanggilan pada Rabu (30/9/2026) menjadi yang ketiga kalinya bagi Randy dalam perkara yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp222 miliar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Randy diperiksa bersama Reja Muhammad Yusuf Tojiri yang disebut sebagai Group Head Pengadaan Divisi Umum Bank BJB Pusat. Keduanya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Namun, Budi belum merinci materi pemeriksaan yang didalami penyidik terhadap kedua saksi tersebut.
Sebelumnya, Randy telah dua kali diperiksa, yakni pada 21 Januari dan 14 September 2026. Dalam pemeriksaan terakhir, penyidik KPK mengonfirmasi sejumlah transaksi yang terdapat dalam rekening para saksi. Pemanggilan Randy kembali menjadi bagian dari pendalaman penyidik terhadap aliran transaksi dalam perkara pengadaan iklan tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Empat di antaranya telah ditahan, yakni Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Sophan Jaya Kusuma, dan Suhendrik. KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan iklan yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp222 miliar, dengan dana diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan nonbujeter. Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


