Pengacara kondang Elza Syarief resmi melepaskan posisinya dari tim kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya. Keputusan mundur ini diambil karena Elza merasa Sony tidak bersikap jujur selama proses pendampingan hukum terkait kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Elza mengaku awalnya bersedia membantu secara pro bono karena meyakini kliennya tidak terlibat, namun informasi terbaru dari Kejaksaan Agung mengenai aliran dana dari tersangka Asep Yusuf Somantri kepada Sony mengubah pandangannya. Selain kehilangan kepercayaan, Elza juga menyoroti potensi gagalnya Sony mendapatkan status Justice Collaborator karena fakta-fakta yang diungkap oleh penyidik Kejagung.
Kejaksaan Agung sendiri saat ini tengah mendalami dua klaster korupsi yang saling berkelindan di BGN untuk periode anggaran 2025-2026. Klaster pertama menyasar praktik jual beli titik lokasi Satuan Pelayanan Gizi (SPPG) di berbagai daerah, di mana tersangka Asep Yusuf Somantri diduga berperan mengintervensi tim verifikator atas akses yang diberikan oleh Sony Sonjaya. Dalam praktik ini, titik dapur yang sudah disetujui secara resmi dapat dibatalkan secara sepihak untuk kemudian diperjualbelikan kepada pihak lain.
Klaster kedua berfokus pada tindak pidana markup pengadaan barang atau jasa, termasuk proyek pengadaan sepeda motor listrik senilai Rp 1,1 triliun. Dalam klaster ini, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono, telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memanipulasi dokumen berita acara serah terima serta mengondisikan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) secara melawan hukum bersama mantan Wakil Kepala BGN lainnya, Lodewyk Pusung.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka dalam pusaran kasus korupsi ini, yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta pihak swasta Asep Yusuf Somantri dan Andri Mulyono. Meski keterlibatan masing-masing tersangka masih terus didalami, pihak Kejagung menegaskan bahwa seluruh rangkaian tindak pidana ini merupakan satu kesatuan yang memiliki benang merah di lingkungan Badan Gizi Nasional.


