Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat mulai menata kawasan underpass di perbatasan Desa Kertajaya, Kecamatan Padalarang, dan Desa Mekarsari, Kecamatan Ngamprah, Jumat (31/7/2026). Penataan dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang lebih tertib, bersih, aman, dan nyaman melalui program Asri, Aman, Sehat, Resik, dan Indah (AASRI). Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP KBB, Amir Mahmud, mengatakan kawasan tersebut menjadi salah satu gerbang utama menuju Bandung Barat yang setiap hari dilintasi masyarakat maupun wisatawan menuju Lembang.
Amir menegaskan penataan bukan bertujuan menggusur pedagang kaki lima (PKL), melainkan mengatur aktivitas perdagangan agar tidak mengganggu ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas. Sebelum penataan dilakukan, Satpol PP telah menggelar sosialisasi dan pendataan terhadap para pedagang sejak 20 Juni hingga 20 Juli 2026. Dari sekitar 90 PKL yang terdata, sebanyak 62 orang mengikuti sosialisasi dan memberikan respons positif terhadap rencana penataan tersebut.
Sebagai bagian dari kebijakan baru, mulai 1 Agustus 2026 para PKL hanya diperbolehkan berjualan setiap hari pada pukul 16.30 hingga 18.30 WIB. Pemerintah daerah menegaskan tidak melarang masyarakat untuk berdagang, namun aktivitas usaha harus tetap memperhatikan ketertiban dan tidak mengganggu fungsi jalan sebagai jalur utama lalu lintas. Pengaturan jam operasional diharapkan mampu memberikan ruang bagi pedagang untuk tetap mencari nafkah sekaligus menjaga kenyamanan pengguna jalan.
Untuk memastikan aturan tersebut berjalan efektif, Satpol PP Kabupaten Bandung Barat akan melakukan patroli dan pengawasan rutin selama satu bulan ke depan dengan melibatkan unsur keamanan lainnya. Petugas akan ditempatkan di kawasan underpass guna mengawasi kepatuhan terhadap jam operasional yang telah ditetapkan. Pemerintah berharap penataan ini dapat menciptakan kawasan yang lebih tertib, arus lalu lintas tetap lancar, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat maupun para pedagang.


