Wali Kota Bandung Muhammad Farhan membeberkan kronologi penanganan kasus penebangan 10 pohon di depan lapangan padel Jalan LLRE Martadinata atau Jalan Riau. Menurut Farhan, Pemerintah Kota Bandung sebenarnya telah mulai menangani kasus tersebut sejak 29 Juni 2026. Namun, setelah dilakukan pendalaman selama sekitar satu bulan, pelanggaran yang semula dikategorikan sebagai tindak ringan meningkat menjadi pelanggaran berat sehingga proses penindakannya diperluas.
Farhan menjelaskan, penyelidikan dilakukan secara bertahap sebelum akhirnya Satpol PP mengambil langkah lebih lanjut. Selain menindak berdasarkan Peraturan Daerah (Perda), Pemkot Bandung juga mendorong agar kasus tersebut diproses menggunakan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Meski demikian, ia belum bersedia mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat karena proses hukum masih berjalan. Di sisi lain, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (DSDABM) diminta melakukan mitigasi mengingat ruas jalan tersebut memang telah masuk dalam rencana perbaikan jalan dan trotoar.
Sebagai bagian dari pemulihan lingkungan, Pemkot Bandung berencana menanam kembali pohon jenis tanjung dan mahoni di lokasi yang sama. Pohon yang ditanam nantinya bukan berupa bibit, melainkan pohon yang telah memiliki tinggi sekitar 5 hingga 10 meter agar fungsi penghijauan dapat segera kembali. Farhan juga mengaku telah memanggil sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menelusuri seluruh perizinan yang berkaitan dengan lapangan padel, kafe, maupun videotron di kawasan tersebut. Langkah itu dilakukan karena terdapat dugaan kuat bahwa penebangan pohon berkaitan dengan kepentingan usaha di lokasi tersebut.
Farhan menegaskan, pelaku penebangan pohon sebenarnya dapat dikenai sanksi administratif berupa denda Rp10 juta serta kewajiban menanam 100 bibit pohon jika dikategorikan sebagai tindak pidana ringan. Namun, melihat perkembangan hasil penyelidikan, kasus ini kini berpotensi diproses menggunakan aturan yang lebih berat. Jika terbukti melibatkan perusahaan dan memenuhi unsur pelanggaran Undang-Undang Lingkungan Hidup, pelaku dapat terancam pidana lebih dari tiga tahun penjara serta denda hingga sekitar Rp3 miliar. Pemerintah Kota Bandung pun akan menggelar rapat koordinasi untuk menentukan langkah penanganan lanjutan.


