Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Sebelum memberikan keterangan, majelis hakim terlebih dahulu memeriksa identitas Jokowi, termasuk pekerjaan yang tercantum dalam kartu tanda penduduk (KTP).
Saat ditanya mengenai pekerjaannya, Jokowi menjawab dirinya berprofesi sebagai wiraswasta. Namun, hakim kemudian menyoroti keterangan pekerjaan dalam KTP Jokowi yang tertulis sebagai Presiden ke-7 RI. Jokowi pun membenarkan informasi tersebut ketika dikonfirmasi oleh hakim. Ia juga menyatakan dalam kondisi sehat dan siap memberikan kesaksian di persidangan.
Dalam pemeriksaan identitas, Jokowi mengaku mengenal Roy Suryo, tetapi tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa. Setelah itu, hakim meminta kesediaan Jokowi untuk diambil sumpah sebelum memberikan keterangan. Jokowi menyatakan bersedia dan kemudian mengucapkan sumpah untuk menyampaikan seluruh keterangan secara jujur dan sesuai fakta. Hakim juga mengingatkan agar setiap pertanyaan dijawab dengan tegas dan jelas.
Diketahui, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi melalui penyebaran informasi yang dinilai tidak benar mengenai ijazah mantan presiden tersebut. Jaksa menjerat Roy dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, Roy juga didakwa dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1), sebagaimana telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


