Jakarta – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan ajudannya, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah, dipastikan akan memenuhi panggilan jaksa untuk menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo. Keduanya dijadwalkan hadir dalam persidangan pada Kamis (5/11/2026).
Syarif membenarkan rencana kehadiran tersebut saat dikonfirmasi pada Rabu (28/10/2026). Ia menyatakan siap datang bersama Jokowi untuk memenuhi panggilan di persidangan. Kepastian itu disampaikan setelah jaksa mengumumkan rencana menghadirkan keduanya sebagai saksi dalam perkara yang tengah bergulir di pengadilan.
Sebelumnya, jaksa menyampaikan permohonan kepada majelis hakim untuk menjadwalkan pemeriksaan Jokowi dan Syarif pada hari yang sama dengan saksi lainnya, yakni Kamis, 5 November 2026. Pemanggilan tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian dalam perkara yang menjerat Roy Suryo terkait pernyataan dan informasi mengenai ijazah Jokowi.
Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi karena diduga menyebarkan informasi tidak benar mengenai ijazah mantan presiden tersebut. Jaksa menjerat Roy dengan sejumlah ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), termasuk pasal-pasal terkait pencemaran nama baik dan penyebaran informasi melalui media elektronik. Proses persidangan akan menguji dakwaan serta bukti-bukti yang diajukan jaksa.


