Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung mencatat tren peningkatan kasus orang dengan gangguan jiwa berat, yakni dari 4.261 kasus pada tahun 2022 menjadi 5.272 kasus pada tahun 2025. Sebagai langkah responsif, Pemkot Bandung terus memperluas akses layanan psikolog klinis di tingkat puskesmas.
Hingga saat ini, sebanyak 12 dari 80 puskesmas di Kota Bandung telah menyediakan layanan psikolog klinis. Fasilitas tersebut dapat ditemukan di Puskesmas Salam, Puter, Ibrahim Adjie, Garuda, Kopo, Pasirkaliki, Babakan Sari, Cipamokolan, Sukarasa, Cibuntu, Padasuka, dan Cipadung.
Psikolog Klinis PKM Kota Bandung, Adelia Octavia Siswoyo, menegaskan bahwa akses untuk berkonsultasi kini jauh lebih mudah. Warga tidak diwajibkan menyertakan surat rujukan untuk bisa mendapatkan layanan psikolog klinis di puskesmas-puskesmas tersebut.
“Semuanya bisa daftar langsung ke puskesmas. Memang ada beberapa puskesmas yang menyediakan hotline online karena jumlah pasien yang cukup banyak, tetapi pada dasarnya masyarakat bisa langsung datang untuk mendapatkan layanan,” ujar Adelia, Kamis (2/7/2026).
Mengenai biaya, layanan ini sangat terjangkau. Bagi pemegang BPJS Kesehatan, layanan dapat diakses tanpa perlu terdaftar di puskesmas setempat. Sementara itu, bagi masyarakat umum yang tidak menggunakan BPJS, mereka tetap dapat memanfaatkan layanan tersebut cukup dengan membayar retribusi sebesar Rp 15.000.
Ketua Tim Kerja Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa (P2PTKJ) Dinkes Kota Bandung, Girindra Warhana, berharap kemudahan akses ini dapat membantu masyarakat dalam menjaga kesehatan mental, sehingga pada akhirnya mampu meningkatkan kualitas hidup dan kebahagiaan warga Kota Bandung secara menyeluruh.


