Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa pihaknya berpotensi memanggil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan pada Selasa (23/6/2026) bahwa setiap individu yang memiliki informasi relevan terkait perkara ini dapat diperiksa, meskipun statusnya sebagai saksi tidak otomatis menunjukkan adanya keterlibatan dalam tindak pidana.
Pernyataan ini muncul setelah pengacara mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, menyebut adanya dugaan peran sosok berinisial NSD dalam mengubah nama-nama yayasan pengelola Satuan Pelayanan Gizi (SPPG) di sejumlah daerah, seperti Madiun dan Bogor. Namun, Syarief menekankan bahwa tim penyidik tidak bergantung pada satu keterangan saja, melainkan mengumpulkan berbagai alat bukti, mulai dari keterangan saksi lain, dokumen, hingga bukti elektronik. Saat ini, Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Waka BGN Sony Sonjaya.
Menanggapi namanya yang terseret dalam kasus ini, Nanik S Deyang membantah terlibat dalam penyimpangan. Melalui sebuah siniar, ia menjelaskan bahwa tugas pokoknya di BGN hanya terbatas pada urusan media dan pemberitaan, sehingga ia tidak memahami seluk-beluk teknis pengadaan barang atau operasional yayasan. Ia menduga namanya dikaitkan karena adanya komunikasi pesan singkat dengan Sony Sonjaya, di mana ia pernah meminta bantuan Sony untuk memfasilitasi dapur bagi TNI dan pesantren yang membutuhkan. Nanik menegaskan bahwa permintaan tersebut didasari kepedulian sosial dan ia membantah pernah menerima keuntungan materi dari proyek tersebut. Hingga saat ini, Kejagung belum menentukan jadwal pemeriksaan bagi Nanik dan menyatakan bahwa langkah tersebut akan dilakukan sesuai dengan kebutuhan penyidikan.


