Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pembentukan pengadilan ad hoc untuk mengusut dugaan kerugian yang terjadi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam Sidang Tahunan MPR RI di Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026), Prabowo bahkan mendorong agar pengelolaan BUMN selama 30 tahun terakhir turut diperiksa secara serius. Ia juga membuka opsi pemberian pengampunan khusus bagi direksi yang mengakui kesalahan dan bersedia memperbaikinya.
Namun, pernyataan tersebut kemudian diluruskan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas. Supratman mengatakan penyebutan pengadilan ad hoc khusus BUMN bukan berarti pemerintah telah memiliki rencana konkret untuk membentuk lembaga tersebut. Menurutnya, Prabowo sedang berbicara dalam konteks pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi sehingga contoh mengenai BUMN disampaikan sebagai bagian dari penjelasan umum.
Supratman menegaskan hingga kini pemerintah belum mengkaji secara khusus pembentukan pengadilan ad hoc untuk menangani perkara BUMN. Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut Indonesia sebenarnya telah memiliki Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang bersifat ad hoc. Meski demikian, DPR masih menunggu bentuk konkret gagasan yang disampaikan Prabowo, terutama terkait keinginan mengusut persoalan BUMN hingga 30 tahun ke belakang.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR akan mengkaji terlebih dahulu usulan tersebut sebelum mengambil sikap. Menurut Dasco, gagasan itu muncul karena Prabowo menyoroti banyaknya BUMN yang mengalami kerugian akibat tata kelola yang dinilai tidak baik. Ia menegaskan setiap pembentukan lembaga atau aturan baru harus dibahas bersama antara pemerintah dan DPR.


