JAKARTA – Kejaksaan Agung kembali membongkar jaringan dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional periode 2025–2026. Dalam perkembangan terbaru, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andrew Mulyono, sebagai tersangka kelima dalam pusaran kasus tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengumumkan langsung status hukum baru tersebut di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta. Andrew resmi menyandang status tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang diperkuat dengan kecukupan minimal dua alat bukti, tim penyidik menyimpulkan adanya keterlibatan kuat Andrew dalam perkara ini sehingga menaikkan status hukumnya dari saksi menjadi tersangka.
Peran Andrew dalam kasus ini berkaitan erat dengan posisinya sebagai penyedia sepeda motor listrik untuk menunjang program operasional Badan Gizi Nasional. Proyek pengadaan kendaraan ini menjadi salah satu fokus utama kejaksaan karena terindikasi kuat mengalami penggelembungan harga atau markup yang sangat masif.
Penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan sebanyak 21.801 unit sepeda motor listrik dengan nilai anggaran yang fantastis, yakni mencapai Rp1,035 triliun. Seluruh dana tersebut diketahui sudah dicairkan dan dibayarkan kepada PT Yasa Artha Trimanunggal. Namun, kejaksaan menemukan fakta di lapangan bahwa perusahaan tersebut diduga kuat tidak memenuhi kualifikasi sebagai vendor resmi karena sama sekali tidak memiliki jaringan diler maupun bengkel aktif yang memadai. Manipulasi harga dan ketidaklayakan vendor ini dinilai telah memicu pemborosan anggaran yang berujung pada kerugian besar bagi keuangan negara.
Dengan ditetapkannya Andrew, daftar tersangka dalam kasus korupsi Badan Gizi Nasional kini bertambah menjadi lima orang. Sehari sebelum menahan Andrew, penyidik telah lebih dulu menetapkan Asep Yusuf Somantri yang dikenal sebagai orang kepercayaan salah satu petinggi lembaga tersebut. Sementara tiga tersangka awal yang sudah ditahan sebelumnya adalah Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih terus mendalami penyidikan dan tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan lebih lanjut terkait pengadaan barang lainnya di tubuh Badan Gizi Nasional.


