Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenHAM) Jawa Barat menindaklanjuti polemik penolakan pembangunan rumah ibadah umat Kristen Protestan Simalungun di Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta. Berdasarkan hasil peninjauan lokasi dan pemeriksaan dokumen, KemenHAM Jabar menyatakan bahwa persyaratan pendirian rumah ibadah tersebut telah ditempuh. Kepala Kanwil KemenHAM Jabar, Hasbullah Fudail, menegaskan bahwa negara harus hadir melindungi hak setiap warga negara untuk beribadah sesuai agama dan keyakinannya.
Hasbullah mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta untuk memeriksa dokumen persyaratan pembangunan gereja. Ia juga mendatangi langsung lokasi rencana pembangunan dan berinteraksi dengan masyarakat sekitar. Dari hasil peninjauan tersebut, ia menilai proses yang diperlukan telah dijalankan dan tidak menemukan persoalan dengan warga yang tinggal tepat di depan lokasi pembangunan.
Menurut Hasbullah, kebebasan beragama dan beribadah merupakan hak konstitusional yang dijamin Pasal 29 UUD 1945 serta Pasal 22 Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia. Ia menjelaskan, pemeriksaan juga mencakup dukungan umat, dukungan warga setempat, dan status kepemilikan tanah. Berdasarkan dokumen yang diperiksa, terdapat lebih dari 90 calon pengguna rumah ibadah serta dukungan dari 60 warga setempat. Kelompok umat tersebut juga disebut telah melakukan sosialisasi selama lebih dari tiga tahun.
Meski demikian, Hasbullah mengakui masih terdapat penolakan terhadap rencana pembangunan gereja tersebut. Ia mengingatkan bahwa keberatan dari sejumlah pihak tidak serta-merta mewakili seluruh masyarakat setempat. KemenHAM Jabar menegaskan pentingnya perlindungan hak beribadah dan penyelesaian polemik sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap memperhatikan kondisi sosial masyarakat di sekitar lokasi pembangunan.


