Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memberikan klarifikasi terkait munculnya nama Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, dalam pusaran kasus dugaan suap impor di Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Nama selebritas tersebut mencuat setelah diketahui sempat mendatangi kantor PT Blueray di Amerika Serikat guna menitipkan sejumlah perangkat elektronik. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan adanya temuan tersebut saat ditemui di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Status Penyelidikan Terhadap Raffi Ahmad
Taufik menjelaskan bahwa hingga saat ini, KPK belum menindaklanjuti fakta tersebut ke tahap penyidikan yang lebih dalam terhadap Raffi Ahmad. Alasannya, pihak penyidik belum menemukan bukti yang mengaitkan tindakan titipan barang tersebut dengan dugaan tindak pidana korupsi, khususnya terkait upaya PT Blueray dalam mengurus perizinan di Bea Cukai.
“Sejauh ini kami belum mengembangkannya lebih jauh karena belum ada bukti yang menguatkan keterkaitannya dengan kasus suap yang sedang berjalan, sehingga belum ada agenda pemanggilan,” jelas Taufik.
Namun, ia menegaskan bahwa KPK tidak menutup pintu untuk melakukan pendalaman di masa depan apabila ditemukan bukti-bukti baru yang relevan dengan unsur tindak pidana. Hingga saat ini, pihak Raffi Ahmad belum memberikan tanggapan resmi meski telah dihubungi untuk konfirmasi.
Berawal dari Kesaksian di Persidangan
Isu ini pertama kali mengemuka dalam persidangan kasus suap impor dengan terdakwa pemilik PT Blueray Cargo, John Field, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (5/6/2026).
Dalam sidang tersebut, seorang pengusaha jasa kepabeanan bernama Sri Pangastuti (Tuti) mengungkapkan bahwa dirinya pernah menerima permintaan untuk membantu pengiriman barang elektronik berupa laptop dan iPhone dari Amerika Serikat yang dikaitkan dengan Raffi Ahmad.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat mengonfirmasi hal tersebut melalui bukti percakapan WhatsApp milik Tuti. Meski membenarkan adanya permintaan komunikasi tersebut, Tuti mengaku bahwa pihaknya menolak untuk memproses pengiriman barang tersebut. “Kami memang sempat dimintai bantuan, tetapi kami menolak untuk mengurusnya,” ujar Tuti dalam persidangan.


