Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mengikuti Pilpres 2024. Komisioner KPU Idham Holik mengatakan putusan MK tersebut akan menjadi salah satu rujukan dalam penyusunan regulasi dan kebijakan teknis penyelenggaraan pemilu.
Idham menegaskan seluruh putusan MK, baik terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) maupun pengujian undang-undang (PUU), serta putusan lembaga peradilan lainnya, akan menjadi bahan pertimbangan KPU. Menurutnya, hal itu penting terutama dalam penyusunan rancangan Peraturan KPU (PKPU) dan kebijakan teknis untuk pelaksanaan pemilu berikutnya.
Putusan tersebut juga dinilai relevan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang tengah dipersiapkan DPR bersama pemerintah. KPU meyakini pembentuk undang-undang akan mendalami temuan dan pertimbangan MK, termasuk mengenai dokumen pendidikan Gibran yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan setara SMA.
Dalam putusannya, MK memang menolak gugatan PHPU terkait syarat pendidikan Gibran, tetapi menemukan bahwa certificate of attendance yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan pendidikan setara SMA tidak menunjukkan bukti bahwa Gibran telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu di luar negeri. Meski demikian, MK menyatakan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden karena persoalan pemenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden menjadi ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


