Pedagang yang berjualan melalui marketplace perlu bersiap menghadapi penerapan pemungutan PPh Pasal 22 mulai 1 Oktober 2026. Melalui mekanisme baru ini, marketplace yang ditunjuk pemerintah akan memungut pajak dari transaksi seller sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet yang tercantum dalam dokumen tagihan. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan DJP bersama empat marketplace yang ditunjuk telah melakukan uji coba sistem dan siap mengaktifkan mekanisme tersebut.
Namun, tidak semua seller otomatis dikenakan PPh 0,5 persen. Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet usaha hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dipungut PPh Pasal 22 selama telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan kepada marketplace. Batas Rp500 juta tersebut dihitung dari keseluruhan omzet usaha, baik penjualan online maupun offline, sehingga seller yang memiliki beberapa toko di berbagai marketplace harus memperhitungkan total omzetnya, bukan berdasarkan masing-masing akun.
Jika omzet kumulatif telah melewati Rp500 juta, seller wajib memperbarui informasi sesuai ketentuan. Misalnya, apabila batas tersebut terlampaui pada Maret, surat pernyataan perlu disampaikan paling lambat akhir Maret dan pemungutan PPh Pasal 22 mulai dilakukan pada masa pajak berikutnya. Selain itu, terdapat sejumlah transaksi yang dikecualikan, seperti penjualan pulsa dan kartu perdana, transaksi tertentu terkait emas dan perhiasan, pengalihan hak atas tanah dan bangunan, serta transaksi pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) sesuai ketentuan.
Pada tahap awal, DJP menunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai marketplace pemungut PPh Pasal 22. Pajak tersebut bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan yang sebelumnya dilakukan sendiri oleh pedagang. Invoice yang diterbitkan marketplace dapat dipersamakan dengan bukti pemungutan sehingga seller perlu menyimpan dokumen tersebut. Setelah sebelumnya sempat ditunda, DJP pada 16 September 2026 menyatakan implementasi terbaru akan dimulai 1 Oktober 2026, sehingga seller disarankan mulai mengecek data perpajakan dan akumulasi omzet sebelum aturan berlaku.


