Perjuangan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk mengangkat Arkana Aidan Misbach sebagai anak akhirnya membuahkan hasil. Pengadilan Agama (PA) Bandung resmi mengabulkan permohonan pengangkatan anak yang diajukan Ridwan Kamil setelah melalui proses persidangan.
Permohonan tersebut sebelumnya didaftarkan di Pengadilan Agama Bandung dengan nomor perkara 729/Pdt.P/2026/PA.Badg. Dalam prosesnya, Ridwan Kamil juga hadir langsung di pengadilan untuk mengikuti tahapan persidangan dan melengkapi persyaratan yang diperlukan.
Berdasarkan penetapan majelis hakim yang dipublikasikan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PA Bandung pada Rabu (15/7/2026), permohonan Ridwan Kamil dikabulkan seluruhnya.
Dalam amar penetapan, majelis hakim menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan oleh Mochamad Ridwan Kamil terhadap Arkana Aidan Misbach, anak laki-laki yang lahir di Bandung pada 28 Februari 2020.
Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, status pengangkatan Arkana Aidan Misbach kini telah memiliki kekuatan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain mengabulkan permohonan, majelis hakim juga memerintahkan Ridwan Kamil untuk menyerahkan salinan penetapan tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung. Langkah itu diperlukan agar pengangkatan anak dapat dicatat dalam buku register resmi serta dicantumkan pada akta kelahiran Arkana.
Pencatatan administrasi tersebut menjadi tahapan akhir dalam proses pengangkatan anak secara hukum, sehingga status Arkana sebagai anak angkat Ridwan Kamil tercatat secara resmi dalam dokumen kependudukan.
Dengan keluarnya penetapan dari Pengadilan Agama Bandung, proses pengangkatan anak yang diajukan Ridwan Kamil kini telah memperoleh kepastian hukum dan dapat segera ditindaklanjuti melalui proses administrasi di instansi terkait.


