Pemerintah Indonesia resmi mengimplementasikan kebijakan mandatori biodiesel B50—campuran 50 persen bahan bakar nabati berbasis minyak sawit dengan 50 persen solar—mulai hari ini, Rabu (1/7/2026). Langkah strategis ini menjadi upaya lanjutan dari program B40 dalam rangka memangkas ketergantungan nasional terhadap impor solar sekaligus memperkuat ketahanan energi domestik.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa penerapan B50 adalah instrumen krusial untuk mengoptimalkan sumber daya dalam negeri, khususnya melalui pemanfaatan Fatty Acid Methyl Ester (FAME) yang diolah dari minyak sawit. “B50 ini menyelamatkan wajah Indonesia dari ketergantungan impor solar,” ujar Bahlil. Selain menekan impor, kebijakan ini diproyeksikan mampu meningkatkan nilai tambah bagi industri sawit nasional serta memperbaiki neraca perdagangan negara.
Kebijakan ini diatur melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 yang diteken pada 17 Juni 2026. Melalui aturan ini, seluruh badan usaha penyalur BBM jenis solar diwajibkan melakukan pencampuran dengan komposisi 50 persen biodiesel.
Terkait distribusi, pengamat ekonomi energi Fahmy Radhi menilai transisi menuju B50 akan berjalan mulus. Mengingat infrastruktur dan rantai pasok telah terbentuk sejak era B40, sistem distribusi dinilai sudah sangat matang. Dukungan teknis pun telah dipastikan, termasuk kesiapan mesin kendaraan keluaran terbaru yang memang telah dirancang untuk menggunakan campuran biodiesel dengan persentase tinggi.
Meski resmi berlaku mulai Juli, Kementerian ESDM memberikan masa transisi selama tiga bulan untuk proses harmonisasi. Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menjelaskan bahwa masa ini bertujuan untuk menghabiskan stok sisa B40 di berbagai daerah serta memastikan distribusi B50 ke seluruh wilayah berjalan lancar tanpa kendala berarti.
Peluncuran resmi program ini rencananya akan dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di salah satu SPBU. Dengan implementasi B50, pemerintah optimistis dapat menghentikan impor solar pada tahun 2026 ini, sekaligus memperkokoh kedaulatan energi nasional melalui pemanfaatan energi terbarukan berbasis komoditas unggulan dalam negeri.


