Pemerintah Provinsi Jawa Barat menuntaskan penertiban 16 bangunan liar yang berdiri di atas ruang milik jalan (Rumija) di Jalur Tagog Apu, Kampung Cikamuning, Desa Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (21/7/2026). Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi beberapa hari sebelumnya. Berdasarkan hasil sidak, kawasan yang semestinya menjadi ruang milik jalan telah beralih fungsi menjadi rumah tinggal dan kios usaha sehingga dinilai mengganggu fungsi jalan dan harus dikembalikan sesuai peruntukannya.
Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman mengatakan seluruh proses dilakukan melalui musyawarah bersama warga terdampak. Dari total 16 bangunan yang ditertibkan, terdiri atas dua rumah tinggal dan 14 kios usaha. Bahkan, sekitar 60 persen bangunan dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya, sedangkan sisanya dibersihkan menggunakan alat berat yang diterjunkan Pemprov Jabar. Pemerintah juga melibatkan personel Dinas Bina Marga, Satpol PP, serta truk pengangkut material untuk mempercepat proses penertiban.
Agar penataan tidak menimbulkan gejolak sosial, Pemprov Jabar menyalurkan santunan kepada warga terdampak. Pemilik kios usaha menerima bantuan sebesar Rp10 juta, sementara pemilik rumah tinggal memperoleh Rp50 juta untuk membantu membangun hunian di lokasi baru. Selain itu, Pemerintah Desa Padalarang telah menyiapkan lahan relokasi bagi warga yang sebelumnya menempati kawasan tersebut. Herman memastikan seluruh mekanisme pemberian santunan telah melalui review Inspektorat agar proses administrasi dan penggunaan anggaran berjalan sesuai aturan.
Setelah seluruh bangunan berhasil dibongkar dan puing-puing dibersihkan, Pemprov Jabar akan melanjutkan penataan kawasan agar ruang milik jalan kembali berfungsi sebagaimana mestinya. Herman berharap langkah tegas di Jalur Tagog Apu dapat menjadi contoh bagi pemerintah kabupaten dan kota lain dalam menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas ruang milik jalan. Menurutnya, penataan seperti ini penting dilakukan demi menjaga fungsi jalan sekaligus mengutamakan kepentingan masyarakat luas.


