Satpol PP Kota Bandung memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti menebang pohon di kawasan perempatan Jalan Cihapit dan Jalan RE Martadinata. Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi mengatakan tindakan tersebut melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat. Untuk pohon berdiameter di atas 10 sentimeter, pelaku terancam diwajibkan mengganti hingga 100 pohon per pohon yang ditebang. Karena terdapat 10 pohon yang ditebang, total kewajiban penggantian mencapai 1.000 pohon, disertai denda paksa sebesar Rp10 juta untuk setiap pohon.
Bambang menjelaskan penyidikan akan dilanjutkan pada Senin (3/8/2026) guna mengungkap pihak yang diduga memerintahkan penebangan pohon pada malam hari. Selain memeriksa para pelaksana di lapangan yang identitasnya sudah diketahui, penyidik juga akan meminta keterangan pemilik lapangan padel dan kafe yang berada tepat di depan lokasi penebangan. Meski demikian, Satpol PP menegaskan proses pemeriksaan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Sebagai langkah awal, Satpol PP telah menyegel lokasi penebangan untuk kepentingan penyelidikan. Bambang menegaskan fokus penyidikan kini tidak hanya pada pelaku yang menebang pohon, tetapi juga pihak yang diduga menjadi aktor di balik aksi tersebut. Hasil penyelidikan diharapkan dapat mengungkap motif sekaligus memastikan seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku.
Kasus penebangan pohon yang baru terungkap hampir sebulan setelah kejadian itu menjadi perhatian publik karena dinilai terjadi saling lempar tanggung jawab antarinstansi. Bambang pun mendorong setiap dinas yang menangani pelayanan publik memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) agar proses penanganan laporan dapat berlangsung lebih cepat. Menurutnya, keberadaan PPNS di setiap dinas akan mempercepat penyidikan sehingga Satpol PP dapat lebih fokus pada proses penindakan.


