BANDUNG – Wacana penerbitan fatwa haram terhadap rokok elektrik atau vape menuai kekhawatiran dari kalangan penjual di Kota Bandung. Dorongan agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan ketetapan tersebut mencuat setelah Kapolri meminta dukungan MUI untuk menekan penyalahgunaan vape yang diduga kerap dijadikan sarana peredaran narkoba. Bahkan, sejumlah anggota DPR RI turut mendorong adanya fatwa tersebut.
Salah seorang penjual vape di Bandung, Vina, mengaku cemas jika wacana tersebut benar-benar direalisasikan. Pasalnya, usaha vape selama ini menjadi sumber penghasilan yang diandalkannya. Meski memahami alasan pemerintah, terutama terkait persoalan kesehatan dan penyalahgunaan narkoba, Vina berharap kebijakan yang diambil tidak hanya melihat persoalan dari satu sisi. Menurutnya, perlu ada pertimbangan terhadap dampak ekonomi yang bisa dirasakan para pelaku usaha.
Vina menilai, tidak semua produk vape mengandung bahan terlarang atau haram. Ia menduga munculnya dorongan fatwa haram berkaitan dengan ulah oknum yang menyalahgunakan vape dengan mencampurkan atau mengganti cairan liquid menggunakan zat berbahaya. Karena itu, ia berharap pemerintah bisa membedakan produk yang diperjualbelikan secara legal dengan vape yang disalahgunakan untuk kepentingan peredaran narkoba.
Kekhawatiran serupa disampaikan penjual vape lainnya, Arya Andriansyah. Ia meminta pemerintah tidak mengambil langkah penertiban secara mendadak, seperti penyegelan tempat usaha, tanpa didahului sosialisasi. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi, termasuk nasib para pedagang serta produsen yang masih menjalankan bisnis karena adanya permintaan pasar. Ia berharap pemerintah memberikan solusi dan kejelasan aturan agar pelaku usaha tidak dirugikan apabila fatwa haram vape benar-benar diterbitkan.


