Pilot Malaysia Airlines, Mohd Saufi bin Othman (39), ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) karena diduga menyelundupkan 26 kilogram ekstasi ke Indonesia. Yang lebih mengejutkan, hasil penyelidikan mengungkap bahwa pilot tersebut diduga menerbangkan pesawat dalam kondisi berada di bawah pengaruh narkoba. Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengatakan hasil tes urine menunjukkan pelaku positif mengonsumsi narkotika saat bertugas sebagai pilot.
Dari hasil pemeriksaan, Mohd Saufi diketahui positif menggunakan tiga jenis narkoba sekaligus, yakni sabu, ekstasi (ineks), dan kokain. Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa pelaku tidak hanya berperan sebagai kurir narkoba, tetapi juga mengonsumsi barang haram itu saat menjalankan tugas menerbangkan pesawat. Kasus ini pun memicu perhatian serius karena menyangkut keselamatan penerbangan dan keamanan penumpang.
Petugas Bea Cukai juga mengungkap bahwa pelaku sempat berusaha mengelabui pemeriksaan dengan membawa sebotol kecil berisi urine yang disebut sebagai “urine bersih”. Botol tersebut disiapkan sebelum pelaku mengonsumsi narkoba dan rencananya akan digunakan jika sewaktu-waktu menjalani tes urine mendadak oleh maskapai atau otoritas penerbangan. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan setelah petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Menanggapi kasus tersebut, Malaysia Airlines menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Indonesia dan akan bersikap kooperatif dengan pihak berwenang. Maskapai nasional Malaysia itu menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran hukum serta telah melakukan peninjauan internal terkait kasus tersebut. Malaysia Airlines juga menekankan bahwa keselamatan, keamanan, dan integritas operasional tetap menjadi prioritas utama perusahaan.


