Penyidik Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO) Polda Jawa Barat menggelar rekonstruksi kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap korban berinisial YTR (29) oleh tersangka Taufik Hidayat (30) pada Kamis, 2 Juli 2026. Dalam proses yang berlangsung di Mapolda Jabar, Kota Bandung tersebut, terdapat 21 adegan kekerasan yang diperagakan langsung oleh tersangka.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jabar, Kombes Pol Rumi Untari, menjelaskan bahwa rekonstruksi sengaja tidak dilakukan di lokasi kejadian sebenarnya—seperti indekos yang menjadi salah satu tempat kejadian perkara (TKP)—guna menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di sekitar lokasi. Proses tersebut dilakukan secara tertutup di area Mapolda Jabar dengan dihadiri oleh pihak Kejati Jabar, LPSK, serta kuasa hukum korban.
Rumi memaparkan bahwa dari enam TKP yang tersebar di wilayah Jawa Barat, fokus utama rekonstruksi tertuju pada TKP 3, 5, dan 6 yang menjadi puncak penganiayaan. Kekerasan yang awalnya berupa tamparan di lokasi awal, berkembang menjadi penyekapan dan pemukulan brutal menggunakan tangan kosong, helm, hingga kaki meja besi yang menghantam wajah korban. Akibat tindakan keji tersebut selama rentang tahun 2024 hingga 2026, YTR mengalami luka parah yang membuatnya kehilangan kemampuan berbicara, mendengar, serta berjalan dengan normal.
Dalam kesempatan yang sama, Rumi meluruskan isu yang beredar di masyarakat mengenai tindakan pengguntingan bibir. Berdasarkan fakta penyidikan, kerusakan pada bibir dan lepasnya gigi korban murni akibat akumulasi pukulan berat yang tidak mendapatkan penanganan medis. Rumi juga menegaskan bahwa motif di balik tindakan Taufik berakar dari obsesi dan rasa cemburu berlebihan, di mana korban dipaksa membuat tato sebagai “pembuktian cinta” di bawah ancaman fisik yang membuatnya terus berada dalam ketakutan.
Tersangka Taufik Hidayat sendiri bersikap kooperatif selama rekonstruksi. Sebelumnya, ia sempat melarikan diri ke Tangerang sebelum akhirnya berhasil diringkus pihak kepolisian di kawasan Majalaya, Kabupaten Bandung. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polda Jabar.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar, Agus Setiadi, menyatakan bahwa pihaknya kini menunggu pelimpahan berkas perkara tahap pertama untuk mempercepat proses hukum. Terkait potensi penambahan pasal, termasuk dugaan kekerasan seksual, pihak Kejaksaan masih akan melihat perkembangan penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Nurherwati, menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan perlindungan resmi kepada YTR karena dinilai sebagai penyintas kekerasan berbasis gender yang menghadapi ancaman nyata. Saat ini, fokus utama tim medis adalah pemulihan fisik korban, sebelum nantinya dilakukan asesmen psikologis untuk trauma healing. Sri pun mengimbau masyarakat untuk memberikan dukungan moril kepada korban alih-alih menghakimi, demi memperlancar proses pemulihan dan penegakan keadilan.


