Polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai tidak boleh berkembang menjadi diskriminasi terhadap warga negara Indonesia yang menempuh pendidikan di luar negeri. Akademisi dan pakar hukum Universitas Singaperbangsa Karawang, Dr(c). Aryo Fadlian, S.H., M.H., menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan setara di hadapan hukum, tanpa dibedakan berdasarkan sistem pendidikan yang ditempuh.
Aryo menilai polemik tersebut dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi regulasi nasional agar lebih adaptif terhadap perkembangan sistem pendidikan internasional. Menurutnya, negara perlu memiliki mekanisme pengakuan kualifikasi pendidikan luar negeri yang jelas, transparan, dan memberikan kepastian hukum. Ia menegaskan bahwa setiap orang tetap wajib memenuhi persyaratan hukum yang berlaku, tetapi perbedaan sistem pendidikan tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan diskriminasi.
Polemik ijazah Gibran kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Oktober 2026 menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen kelulusan pendidikan menengah Gibran yang dapat membuktikan pemenuhan persyaratan tersebut. MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran melalui mekanisme sengketa hasil pemilihan presiden karena tahapan pemilu telah berakhir.
Aryo menambahkan bahwa persyaratan pendidikan menengah harus dibedakan dari pengakuan kualifikasi pendidikan internasional. Gelar sarjana tidak otomatis menggantikan persyaratan pendidikan menengah apabila undang-undang secara khusus mensyaratkannya. Karena itu, ia mendorong adanya kejelasan mengenai dokumen yang diperlukan, mekanisme penilaian kesetaraan, serta lembaga yang berwenang. Menurutnya, pemeriksaan persyaratan pejabat publik merupakan bagian dari akuntabilitas demokrasi yang harus berlandaskan fakta dan ketentuan hukum, bukan prasangka maupun kepentingan politik.


