Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat kini tengah menyiapkan langkah strategis untuk mengkaji regulasi terkait penamaan fasilitas publik, properti, hingga pusat perbelanjaan di wilayahnya. Upaya ini dilakukan sebagai respons atas kritik yang menyebutkan bahwa maraknya penggunaan nama-nama bernuansa Kebarat-baratan telah mengikis identitas budaya dan karakteristik lokal Jawa Barat. Isu ini mencuat setelah akademisi sekaligus mantan Rektor Universitas Padjadjaran, Ganjar Kurnia, menyampaikan keresahannya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPRD Jabar pada Kamis, 2 Juli 2026, yang juga membahas wacana perubahan nama Provinsi Jawa Barat.
Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat, Rahmat Hidayat Djati, menjelaskan bahwa semangat untuk memperkuat identitas kesundaan ini tidak hanya menyasar sektor properti dan pariwisata, tetapi juga akan diintegrasikan dengan rencana percepatan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) di berbagai wilayah. Rahmat menekankan pentingnya memberikan nama yang memiliki makna filosofis dan nilai budaya lokal bagi wilayah-wilayah baru tersebut, alih-alih sekadar menggunakan penunjuk arah geografis yang kaku.
Untuk merealisasikan rencana ini, Komisi I DPRD Jabar tengah mengkaji bentuk payung hukum yang paling tepat, baik berupa Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Gubernur (Pergub). Rahmat memastikan bahwa regulasi yang disusun nantinya akan dirancang secara fleksibel agar mudah diimplementasikan di lapangan tanpa harus menyulitkan para pelaku usaha. Pihaknya berjanji akan mendalami kebijakan ini secara matang sebagai upaya menjaga jati diri budaya Tatar Sunda di tengah arus modernisasi.
Sementara itu, di ranah yang berbeda, polemik terkait lagu berbahasa Sunda berjudul Lalaki Langit Lalanang Bejat karya Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, juga masih menjadi sorotan tajam publik. Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, memberikan kritik keras karena menganggap lirik lagu tersebut sarat dengan bias gender dan berpotensi merendahkan perempuan. Selly menyoroti narasi dalam lagu yang membandingkan beban laki-laki dengan pengalaman biologis perempuan seperti menstruasi dan kehamilan, yang ia nilai tidak mencerminkan nilai edukatif bagi masyarakat.
Selly menegaskan bahwa sebagai pejabat publik, bupati memiliki tanggung jawab moral untuk menghasilkan karya yang membangun, bukan justru melanggengkan stereotip. Ia bahkan menyinggung potensi keterkaitan lirik tersebut dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), terutama pada pasal yang mengatur mengenai pelecehan seksual nonfisik atau verbal. Meski ia mengakui bahwa pembuktian pelanggaran hukum harus melalui proses formal, ia mendesak agar figur publik lebih berhati-hati dalam menyampaikan ekspresi budaya agar tidak menimbulkan diskriminasi.
Bupati Purwakarta sendiri telah menyampaikan permintaan maaf atas polemik ini dan menyatakan bahwa lagu tersebut hanyalah refleksi pengalaman pribadi tanpa maksud merendahkan pihak mana pun. Namun, kontroversi terus bergulir di masyarakat, memicu diskusi luas mengenai pentingnya sensitivitas gender bagi para pemimpin daerah dalam setiap karya maupun komunikasi publik yang mereka hasilkan.


