JAKARTA – Kabar penangkapan Roy Suryo Notodiprojo dan dokter Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa oleh pihak Polda Metro Jaya pada Jumat, 19 Juni 2026, telah dikonfirmasi oleh masing-masing kuasa hukum mereka. Penangkapan yang dilakukan sekitar pukul 07.00 WIB pagi tadi tersebut berkaitan dengan kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Petrus Selestinus selaku kuasa hukum Roy Suryo menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi penangkapan tersebut langsung dari istri kliennya. Pada waktu yang hampir bersamaan, pengacara dr. Tifa, Azis Yanuar, juga mengonfirmasi bahwa kliennya telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya. Azis bahkan menambahkan bahwa dr. Tifa sempat berkomunikasi melalui laptop dari ruang pemeriksaan di Polda Metro Jaya untuk mengikuti ujian S3 di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi perihal penangkapan tersebut.
Langkah kepolisian ini merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyatakan bahwa jaksa tidak lagi meminta pemenuhan kekurangan berkas, sehingga kepolisian saat ini tengah berkoordinasi untuk melakukan pelimpahan barang bukti dan para tersangka ke tahap persidangan.
Dalam perkara ini, pihak kepolisian sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Namun, penyidikan terhadap tiga orang tersangka yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar telah dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3. Sementara itu, lima tersangka lainnya yang terdiri dari dua klaster tetap melanjutkan proses hukum. Klaster pertama terdiri atas Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, dan Rustam Effendi, sedangkan klaster kedua melibatkan Roy Suryo dan dr. Tifa. Dengan lengkapnya berkas perkara ini, Roy Suryo dan dr. Tifa akan segera menjalani proses persidangan di pengadilan.


