Taufik Hidayat, terdakwa kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang wanita asal Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menghadapi dakwaan berlapis dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Rabu (30/9/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Taufik dengan tiga pasal berbeda yang berkaitan dengan dugaan perbudakan seksual, penyanderaan, hingga penganiayaan berat terhadap korban berinisial YTR.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Nizar Febriansyah, mengatakan dakwaan terhadap Taufik bersifat kumulatif. Dakwaan pertama menggunakan Pasal 13 juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS terkait perbudakan seksual dan pemberatan pidana. Dakwaan kedua menggunakan Pasal 451 juncto Pasal 126 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penyanderaan serta perbarengan perbuatan berlanjut.
Sementara itu, dakwaan ketiga menjerat Taufik dengan Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (2) serta Pasal 23 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut berkaitan dengan dugaan penganiayaan berat dan perbarengan perbuatan berlanjut. Dengan tiga dakwaan tersebut, jaksa akan menguraikan rangkaian perbuatan yang diduga dilakukan Taufik terhadap korban dalam proses persidangan.
Nizar menambahkan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung telah menyiapkan sekitar 20 saksi untuk memberikan keterangan dalam persidangan berikutnya. Dari jumlah tersebut, lima orang di antaranya merupakan saksi ahli. Jaksa akan menyesuaikan saksi yang dihadirkan dengan kebutuhan pembuktian agar proses persidangan dapat berjalan tertib, efisien, dan tidak berlangsung terlalu lama.


