Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengungkapkan bahwa Jalan Cihampelas kini resmi berstatus sebagai jalan milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Perubahan status tersebut dilakukan untuk mempermudah proses administrasi dan pengalokasian anggaran dari Pemprov Jabar, terutama dalam percepatan perbaikan infrastruktur di kawasan tersebut. Menurut Farhan, selama ini sejumlah proyek perbaikan jalan kerap terkendala karena adanya pembagian kewenangan antara Pemerintah Kota Bandung dan pemerintah provinsi.
Farhan mencontohkan proyek perbaikan Jalan Setiabudi yang sempat terhambat karena hanya sebagian ruas yang menjadi kewenangan provinsi, sementara ruas dari kawasan Borma hingga Cihampelas masih berada di bawah pengelolaan Pemkot Bandung. Di sisi lain, anggaran perbaikan jalan milik Pemkot saat ini masih diprioritaskan untuk wilayah Bandung bagian selatan. Atas dasar itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengusulkan agar pengelolaan Jalan Cihampelas dialihkan ke pemerintah provinsi, dan usulan tersebut langsung disetujui oleh Pemkot Bandung.
Dengan perubahan status jalan tersebut, aset Teras Cihampelas juga ikut beralih menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Farhan mengatakan, rencana pembongkaran Teras Cihampelas kini sepenuhnya menjadi kewenangan Pemprov Jabar. Ia mengaku Pemerintah Kota Bandung sebenarnya telah memiliki rencana serupa, namun prosesnya terkendala aspek administrasi dan hukum setelah mendapat masukan dari KPK, Kejaksaan, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar pembongkaran tidak menimbulkan potensi kerugian negara.
Farhan menambahkan, hingga saat ini status administrasi Teras Cihampelas sebagai Barang Milik Daerah (BMD) masih perlu diperjelas, termasuk mengenai klasifikasinya sebagai jembatan, jalan, atau bangunan. Menurutnya, seluruh proses administrasi harus diselesaikan dengan baik sebelum pembongkaran dilakukan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Ia berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat menemukan solusi sehingga rencana penataan kawasan Cihampelas dapat berjalan tanpa menimbulkan kerugian keuangan negara.


