Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa integritas kepala daerah menjadi faktor utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan akuntabel. Pernyataan tersebut disampaikan usai memberikan pengarahan dalam Rapat Koordinasi Penguatan Integritas dan Pencegahan Korupsi yang digelar secara hybrid dari Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur. Menurut Tito, Kementerian Dalam Negeri memiliki tanggung jawab untuk terus membina dan mengawasi pemerintah daerah agar menjalankan pemerintahan yang berintegritas melalui kolaborasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Tito mengaku prihatin karena masih banyak kepala daerah maupun wakil kepala daerah yang terjerat kasus korupsi, termasuk melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK maupun aparat penegak hukum lainnya. Meski pemerintah terus memperkuat sistem pengawasan dan pembinaan, ia menegaskan keberhasilan pencegahan korupsi tetap bergantung pada integritas pribadi setiap kepala daerah. Menurutnya, para kepala daerah merupakan politisi yang telah melalui proses panjang sehingga tidak mungkin diawasi selama 24 jam setiap hari.
Karena itu, Tito meminta seluruh kepala daerah menjaga komitmen terhadap prinsip antikorupsi dan tidak tergoda melakukan pelanggaran hukum. Ia berharap kegiatan penguatan integritas tersebut mampu meningkatkan kesadaran para kepala daerah bahwa berbagai modus tindak pidana korupsi sudah dipahami aparat penegak hukum. Dengan demikian, para pemimpin daerah diharapkan lebih berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan dan mampu membangun sistem yang transparan serta akuntabel.
Rapat koordinasi di Surabaya menjadi bagian dari program nasional penguatan integritas yang dibagi ke dalam 10 klaster wilayah di Indonesia. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran pemerintah daerah dari Jawa Timur dan Bali, serta dihadiri langsung Ketua KPK Setyo Budiyanto, Deputi BPKP Aryanto Wibowo, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, dan Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta. Setelah Surabaya, Kemendagri akan melanjutkan kegiatan serupa di sembilan klaster lainnya sebagai upaya memperkuat pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah.


