Kebakaran hebat yang melanda Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Tangerang, Banten, memasuki hari keenam. Pemerintah, melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), menegaskan bahwa fokus utama saat ini tetap pada upaya pemadaman total dan pencegahan penyebaran asap, sebelum memulai penyelidikan penyebab kebakaran.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan KLH, Irjen Rizal Irawan, menyatakan bahwa olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) baru akan dilakukan setelah kondisi lapangan terkendali. “Fokus kita sekarang adalah pemadaman dan pencegahan penyebaran. Tidak mungkin kita olah TKP di sini untuk mencari penyebabnya sekarang,” ujar Rizal di Tangerang, Minggu (5/7/2026).
Rizal menjelaskan bahwa titik api yang memicu kebakaran besar ini berada di luar zona controlled landfill (penimbunan sampah terkendali). Sebagai catatan, TPA Jatiwaringin sendiri sebelumnya telah mendapatkan sanksi administrasi dari KLH pada tahun 2025 terkait tata kelola yang kurang optimal.
Menanggapi insiden ini, KLH berencana melakukan evaluasi besar-besaran terhadap 390 TPA di seluruh Indonesia mulai 1 Agustus 2026 untuk memastikan kepatuhan standar lingkungan.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Faisal Malik Hendropriyono, mengungkapkan bahwa operasi pemadaman dilakukan secara gabungan dengan teknologi tinggi. Pihaknya telah menerjunkan thermal drone untuk mendeteksi sumber panas dan titik api, serta menempatkan sistem pemantauan kualitas udara mobile untuk memantau polutan berbahaya seperti SO2, NO2, hingga PM 2.5.
Tingkat polusi udara di sekitar lokasi sempat mencapai angka 1.000, yang masuk dalam kategori sangat berbahaya, meski saat ini dilaporkan telah menurun drastis.
Karena karakteristik kebakaran yang menyerupai lahan gambut—di mana api menyala di bawah permukaan tumpukan sampah—petugas pemadam konvensional dirasa kurang efektif. Oleh karena itu, 30 personel tim Manggala Agni dari Sulawesi dan Jawa Barat dikerahkan untuk melakukan teknik injeksi langsung ke titik api di bawah permukaan.
Selain itu, pemerintah melalui koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan BMKG, menyiapkan operasi Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) untuk mempercepat proses pemadaman di area seluas kurang lebih 15 hektare yang terdampak. Akibat insiden ini, sebanyak 232 warga terpaksa mengungsi demi menghindari paparan asap yang membahayakan kesehatan.


