Pemerintah Kota Bandung resmi menyegel videotron yang terpasang di Padel Club Six Nine, Jalan L.L.R.E. Martadinata, Rabu (5/8/2026). Tindakan tersebut dilakukan setelah hasil penyelidikan menemukan keterkaitan antara pemasangan videotron yang belum memiliki Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) dengan kasus penebangan 10 pohon tanpa izin di lokasi tersebut. Penyegelan dilakukan Satpol PP Kota Bandung sebagai tindak lanjut hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait dugaan pelanggaran perizinan reklame dan penebangan pohon.
Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi mengatakan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan penebangan pohon diduga dilakukan karena pepohonan dianggap menghalangi visibilitas videotron. Meski demikian, ia menegaskan pengakuan tersebut masih terus didalami dalam proses penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya pihak lain yang turut bertanggung jawab. Berdasarkan keterangan dalam BAP, penebangan disebut dilakukan oleh subkontraktor yang mengerjakan pembangunan taman dan mengaku bertanggung jawab atas tindakan tersebut.
Bambang menjelaskan, penebangan pohon tanpa izin melanggar Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2026. Sesuai ketentuan, setiap pohon yang ditebang tanpa izin wajib diganti dengan menanam 10 pohon baru serta dikenai denda administratif sebesar Rp10 juta per pohon. Dengan total 10 pohon yang ditebang, pelanggar diwajibkan menanam 100 pohon pengganti dan membayar denda sebesar Rp100 juta. Menurut Bambang, seluruh kewajiban tersebut telah dipenuhi oleh pihak yang bertanggung jawab.
Meski sanksi administratif telah dijalankan, Pemerintah Kota Bandung memastikan proses penegakan hukum masih terus berlanjut. Penyegelan hanya dilakukan terhadap videotron karena belum mengantongi izin reklame, sementara operasional lapangan padel dan bangunan usaha tetap diperbolehkan karena telah memiliki perizinan lengkap. Ke depan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman akan menyiapkan lokasi penanaman 100 pohon pengganti, sedangkan penataan trotoar akan dilakukan bersama Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga sebagai upaya memulihkan fungsi ruang publik di kawasan tersebut.


