BANDUNG – Pemandangan tak lazim terjadi di Jalan Ambon, Kota Bandung, Jawa Barat. Sebuah bangunan permanen berdiri tepat di atas trotoar yang seharusnya menjadi hak pejalan kaki. Tak tanggung-tanggung, bangunan yang menyerupai gudang tersebut justru tertangkap kamera digunakan sebagai garasi mobil pribadi.
Foto dan video mengenai bangunan “nyeleneh” ini pun viral di media sosial, memancing reaksi keras dari warga.
Mugni, seorang warga yang kerap melintas di kawasan tersebut, mengaku heran dengan keberadaan bangunan itu. Ia menegaskan bahwa trotoar adalah fasilitas publik yang tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan pribadi.
“Kebangetan atuh. Ini kan fasilitas publik buat pejalan kaki, kenapa malah dipakai bangun garasi parkir pribadi?” ujar Mugni, Minggu (14/6/2026). Ia mendesak pemerintah daerah untuk tidak hanya membongkar bangunan tersebut, tetapi juga memberikan sanksi tegas agar tidak ada lagi penyalahgunaan fasilitas umum.
Menanggapi kegaduhan tersebut, Ketua RW 06 Kelurahan Citarum, Anne Rahadi (67), memberikan klarifikasi. Ia membantah bahwa bangunan itu didirikan untuk kepentingan pribadinya.
Menurut Anne, bangunan tersebut sebenarnya berfungsi sebagai rumah bagi motor pengangkut sampah (Triseda) milik lingkungan RW agar tidak lagi kehilangan suku cadang akibat sering diparkir sembarangan.
“Saya bangun itu swadaya untuk menyelamatkan Triseda agar terawat dan tidak dicolong spare part-nya,” jelas Anne.
Terkait keberadaan mobil pribadinya di dalam garasi saat viral, Anne mengaku itu hanya insidental. Karena area rumahnya yang dijadikan kafe sedang penuh oleh kendaraan tamu, ia memindahkan mobilnya ke garasi tersebut atas arahan petugas keamanan (Linmas) demi alasan keamanan. Anne pun menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi dan mengakui bahwa tindakan tersebut menyalahi aturan.
Merespons situasi tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung akhirnya turun tangan pada Minggu (14/6/2026). Puluhan petugas dikerahkan untuk melakukan pembongkaran paksa bangunan tersebut hingga rata dengan tanah.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Krismarjadi, menegaskan bahwa tidak ada alasan yang dapat membenarkan pembangunan di atas trotoar. Selain mengganggu pejalan kaki, posisi bangunan tersebut diketahui menutupi saluran air yang berisiko memicu banjir.
“Apapun alasannya, trotoar adalah milik publik. Sebagai mitra pemerintah, seyogyanya pengurus kewilayahan memberikan contoh yang baik. Jangan sampai niat mencari solusi justru dilakukan dengan cara melanggar aturan,” tutup Krismarjadi.


