Aksi arogan seorang pengemudi Toyota Calya yang mengamuk dan merusak mobil MINI Cooper di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, berakhir di tangan kepolisian. Pelaku yang sempat terlihat garang dalam rekaman video yang viral di media sosial, kini hanya bisa tertunduk lesu setelah diringkus petugas.
Peristiwa perusakan tersebut terjadi pada Kamis (9/7/2026). Kejadian bermula saat pelaku mengira mobilnya diserempet oleh korban. Dalam video yang beredar luas, pria berkaus hitam dan celana jins tersebut tampak berulang kali memukul spion mobil korban dengan penuh emosi.
Merespons kejadian yang meresahkan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Tak butuh waktu lama, Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membekuk pelaku dalam kurun waktu kurang dari 24 jam. Pria berinisial GVK itu ditangkap di kawasan Kwitang, Jakarta Pusat, pada Kamis malam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di kantor polisi, GVK mengaku bahwa tindakannya tersebut murni dipicu oleh emosi sesaat di jalan raya. Ia merasa kesal karena klaimnya tidak diberi jalan oleh korban.
“Tersangka mengaku kesal karena merasa tidak diberi jalan oleh korban,” tulis keterangan resmi akun media sosial Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Akibat aksi anarkisnya yang menghancurkan kaca spion dan menekuk wiper, korban mengalami kerusakan serius pada kendaraannya. Kerugian materiil yang dialami korban ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
“Mobil korban mengalami kerusakan serius dengan kerugian senilai Rp 50 juta,” kata Panit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Nurul Farouq Fadillah, Minggu (12/7/2026).
Meski pihak pengemudi Calya menyatakan penyesalannya dan bersedia membayar seluruh ganti rugi atas kerusakan yang diperbuat, korban memilih jalan tegas. Korban menolak tawaran damai tersebut dan meminta pihak kepolisian untuk tetap melanjutkan proses hukum.
“Pelaku sudah meminta (bersedia) ganti rugi, namun korban masih belum mau,” jelas AKP Nurul Farouq.
Kini, GVK telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Atas aksi koboi jalanannya, ia dijerat Pasal 521 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perusakan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.


