Pengamat kebijakan pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Prof. Cecep Darmawan, menyoroti wacana Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang menyiapkan opsi mengembalikan kebijakan tidak naik kelas mulai tahun ajaran 2027. Wacana ini muncul setelah Dewan Pendidikan merekomendasikan agar kenaikan kelas siswa tidak lagi dilakukan secara otomatis.
Menurut Cecep, kebijakan tersebut dapat menjadi langkah untuk menjaga standar kompetensi dan kualitas pendidikan. Namun, keputusan siswa naik atau tidak naik kelas harus didasarkan pada evaluasi menyeluruh terhadap proses pembelajaran, kompetensi guru, serta ketersediaan sarana dan prasarana sekolah. Siswa yang belum memenuhi standar pembelajaran juga tidak boleh langsung dianggap gagal tanpa menelusuri penyebab kesulitannya.
Ia menegaskan bahwa kebijakan tidak naik kelas seharusnya bukan menjadi bentuk hukuman bagi siswa, melainkan kesempatan untuk memperbaiki kualitas pendidikan. Evaluasi perlu dilakukan untuk mengetahui apakah kendala belajar berasal dari siswa atau justru dari sistem pembelajaran yang belum berjalan optimal. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kedisiplinan, meningkatkan motivasi belajar, serta menjaga keadilan bagi siswa.
Cecep juga menekankan pentingnya program remedial sebelum sekolah memutuskan seorang siswa tidak naik kelas. Sekolah perlu menyediakan waktu tambahan dan pendampingan khusus bagi siswa yang mengalami kesulitan memahami materi pelajaran. Ia mencontohkan alokasi tambahan tiga jam pelajaran untuk bimbingan agar remedial tidak sekadar menjadi formalitas, tetapi benar-benar membantu siswa mengejar ketertinggalan kompetensinya.


