Pemerintah Indonesia kini tengah menunjukkan langkah serius dalam menjaga keamanan anak di ruang digital melalui implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP TUNAS. Sebagai langkah konkret awal, sebanyak 4,7 juta akun yang teridentifikasi milik anak telah dinonaktifkan oleh platform digital, yang menjadi sinyal kuat penegakan aturan dalam melindungi anak dari paparan konten yang tidak sesuai.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa langkah pembersihan akun ini mayoritas dilakukan oleh dua platform besar, yakni TikTok dan YouTube. Berdasarkan data per Juni 2026, TikTok tercatat telah menurunkan sekitar 4,1 juta akun, sementara YouTube melaporkan penutupan sekitar 600 ribu akun pada bulan Mei lalu. Meutya berharap tindakan tegas ini dapat segera diikuti oleh penyedia layanan digital lainnya agar ekosistem internet di Indonesia menjadi lebih ramah dan aman bagi anak-anak.
Selain melakukan tindakan penonaktifan, pemerintah juga telah menginstruksikan platform untuk melakukan self-assessment atau penilaian mandiri. Sejauh ini, sekitar 200 platform digital telah menyerahkan dokumen laporan tersebut yang kini sedang dalam tahap evaluasi ketat oleh Kementerian Komunikasi dan Digital. Proses ini bertujuan untuk memetakan profil risiko dari masing-masing platform. Meutya menegaskan bahwa pemerintah menerapkan pendekatan berbasis risiko (risk-based approach), yang artinya kebijakan ini tidak hanya berfokus pada pembatasan akses anak, tetapi juga menuntut adanya perubahan sistemik dalam cara platform menyelenggarakan layanannya.
Tujuan utama dari pendekatan ini adalah mendorong perubahan perilaku dari pihak penyelenggara platform agar mereka lebih bertanggung jawab dalam menciptakan lingkungan digital yang aman secara berkelanjutan, bukan sekadar melakukan pemblokiran sesaat. Saat ini, tim teknis kementerian sedang mendalami berkas self-assessment tersebut untuk menentukan tingkat risiko dari setiap platform, apakah masuk dalam kategori risiko tinggi atau rendah, yang nantinya akan diumumkan secara transparan kepada publik sebagai bahan pertimbangan bagi masyarakat.
Meski regulasi pemerintah telah dirancang sedemikian rupa, Meutya Hafid menekankan bahwa keberhasilan perlindungan anak di dunia digital tidak bisa hanya dibebankan kepada negara. Ia mengajak seluruh elemen, mulai dari orang tua, masyarakat, hingga awak media, untuk berkolaborasi dan memberikan pengawasan yang lebih intensif. Selain itu, komitmen berkelanjutan dari setiap platform digital dalam meningkatkan standar keamanan layanan mereka dianggap menjadi kunci utama agar ruang digital nasional benar-benar menjadi tempat yang aman bagi tumbuh kembang anak.


