JAKARTA – Proses hukum terhadap Roy Suryo dan dr Tifa, tersangka kasus dugaan tuduhan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo, kini memasuki babak baru. Setelah berkas perkara resmi dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan, kedua tersangka dijadwalkan dipindahkan ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya malam ini, Minggu (21/6/2026).
Sebelum dipindahkan, kedua tersangka sempat menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa penyidik tengah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk membawa Roy Suryo dan dr Tifa ke Rutan Polda Metro Jaya guna diinapkan sementara waktu. Langkah ini diambil sebelum keduanya bertolak menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan esok pagi pukul 09.00 WIB untuk menjalani proses pelimpahan tahap dua.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan pengamanan yang dilakukan sejak Jumat (19/6) lalu bukanlah langkah yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses penyidikan yang sah dan transparan. Alat bukti yang dikumpulkan juga dinyatakan telah memenuhi persyaratan hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas kesetaraan di hadapan hukum.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menambahkan bahwa pengamanan ini sangat penting untuk memastikan kehadiran para tersangka dalam proses pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Selain memastikan kehadiran fisik, pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani juga dilakukan agar kedua tersangka terbukti patut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam proses penyerahan ini, pihak jaksa penuntut umum turut dilibatkan untuk memverifikasi ulang bahwa seluruh barang bukti yang ada sudah sesuai dengan apa yang ditemukan selama proses penyidikan. Pihak Polda Metro Jaya menjamin bahwa hak-hak konstitusional kedua tersangka akan tetap dilindungi undang-undang. Di samping itu, polisi juga mempersilakan pihak tersangka, keluarga, maupun kuasa hukum untuk menggunakan mekanisme praperadilan sebagai ruang pengujian resmi jika merasa ada prosedur penyidikan yang perlu dikontrol.


