Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (30/6/2026). Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pengadaan Chromebook. Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 190 hari.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyoroti peran Nadiem dalam penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021. Hakim menilai kebijakan tersebut sengaja dirancang untuk memberikan keuntungan bagi Google terkait spesifikasi perangkat Chromebook, yang kemudian berujung pada investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB). Aliran dana sebesar Rp 809,5 miliar yang masuk ke PT Gojek Indonesia dari investasi tersebut dianggap sebagai hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukan Nadiem. Oleh karena itu, hakim mewajibkan Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp 809,5 miliar. Jika uang pengganti tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Nadiem akan disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana penjara tambahan selama 5 tahun.
Majelis hakim menilai perbuatan Nadiem dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis. Hal ini dianggap sebagai faktor pemberat karena telah merugikan keuangan negara dalam jumlah besar serta berdampak negatif pada penyelenggaraan pendidikan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar. Selain itu, Nadiem sebagai menteri dinilai tidak menunjukkan sikap teladan. Namun, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, yakni rekam jejak Nadiem yang belum pernah dihukum, sikap kooperatif selama persidangan, serta kontribusinya di masa lalu dalam bidang inovasi pendidikan dan teknologi.
Terkait tuntutan jaksa mengenai uang pengganti sebesar Rp 4,8 triliun, majelis hakim memutuskan untuk menolaknya dalam perkara ini karena dianggap menggunakan jalur hukum yang tidak tepat. Meski demikian, hakim merekomendasikan Kejaksaan Agung untuk menelusuri dana tersebut melalui jalur penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dari kasus korupsi yang telah diputus ini.
Menanggapi vonis tersebut, Nadiem Makarim dengan tegas menolak putusan hakim dan menyatakan akan menempuh upaya hukum banding. Nadiem merasa vonis yang dijatuhkan tidak masuk akal dan membantah keras telah menikmati uang hasil korupsi. Ia berargumen bahwa transaksi Rp 809,5 miliar di PT AKAB merupakan transaksi bisnis yang sah dan tidak pernah menyentuh rekening pribadinya. Nadiem menegaskan dirinya tidak memiliki dana sebesar yang dibebankan sebagai uang pengganti, sehingga vonis tersebut ia anggap sebagai hukuman penjara yang lebih lama dari yang seharusnya. Ia menyatakan akan terus berjuang untuk membuktikan ketidakbersalahannya demi keadilan bagi dirinya dan pihak-pihak yang menurutnya telah dikriminalisasi.


