BANDUNG – Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat berkomitmen untuk mengkaji regulasi baru terkait penamaan fasilitas publik, properti, hingga kawasan komersial di wilayah Jawa Barat. Langkah ini diambil sebagai respons atas kekhawatiran terkait maraknya penggunaan nama-nama bernuansa Kebarat-baratan yang dianggap mengikis identitas budaya lokal.
Wacana ini mengemuka setelah akademisi sekaligus mantan Rektor Universitas Padjadjaran, Ganjar Kurnia, melayangkan kritik tajam dalam rapat kerja bersama Komisi I DPRD Jabar pada Kamis, 2 Juli 2026. Dalam pertemuan tersebut, ia menyoroti fenomena penggunaan nama asing pada tempat wisata, pusat perbelanjaan, dan kompleks perumahan yang semakin tidak mencerminkan karakteristik kedaerahan.
Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat, Rahmat Hidayat Djati, menyambut baik masukan tersebut. Ia menegaskan bahwa Jawa Barat perlu memperkuat kembali nilai-nilai kesundaan melalui identitas nama tempat yang digunakan di masyarakat.
Rahmat menjelaskan bahwa gerakan ini tidak hanya menyasar sektor swasta, tetapi juga menjadi bagian dari agenda strategis pemekaran wilayah. Ia menekankan bahwa calon daerah otonomi baru (CDOB) di wilayah barat, timur, utara, maupun selatan Jawa Barat nantinya harus memiliki nama yang mencerminkan filosofi dan nilai budaya lokal.
“Kami ingin wilayah-wilayah baru nanti memiliki nama yang bermakna dan mencerminkan nilai kesundaan, bukan sekadar penunjuk arah geografis yang kaku,” ujar Rahmat.
Terkait bentuk regulasi, DPRD Jabar sedang mempertimbangkan payung hukum yang paling efektif dan fleksibel agar tidak memberatkan pelaku usaha maupun pengembang di lapangan. Opsi yang sedang dikaji adalah penerbitan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub).
“Kami akan mengkaji dan mendalami hal ini secara matang. Regulasi ini dirancang agar implementasinya sederhana namun tetap tegas dalam menjaga identitas budaya Jawa Barat,” pungkas Rahmat.
Langkah ini diharapkan mampu menjadi benteng pelestarian budaya di tengah arus modernisasi, sekaligus menumbuhkan rasa bangga masyarakat terhadap kearifan lokal Tatar Sunda.


