Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta resmi menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, pada Selasa (30/6/2026). Selain hukuman badan, Nadiem diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar serta uang pengganti sebesar Rp 809,59 miliar. Putusan ini menjadi titik kulminasi dari proses hukum panjang terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada tahun anggaran 2019–2022.
Meski Nadiem telah mengajukan banding, vonis ini memicu polarisasi pandangan di masyarakat maupun kalangan akademisi mengenai batasan antara diskresi kebijakan dan tindak pidana korupsi.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Nadiem terbukti melanggar dakwaan subsider Pasal 3 UU Tipikor mengenai penyalahgunaan wewenang jabatan. Menurut mayoritas hakim, mens rea (niat jahat) terdakwa terlihat dari penerbitan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang dianggap mengunci spesifikasi teknis pada sistem operasi Google. Hakim juga menyoroti penggunaan “organisasi bayangan” melalui staf khusus yang memotong jalur birokrasi struktural resmi.
Hakim menilai adanya rantai kausal antara kebijakan tersebut dengan aliran investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB)—perusahaan yang didirikan Nadiem—dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp 1,56 triliun.
Vonis ini memicu perdebatan sengit. Pihak pro, termasuk Jaksa dan sejumlah pakar hukum, menilai putusan ini adalah bentuk penegakan hukum yang akuntabel. Mereka berpendapat bahwa jabatan publik bukanlah tameng bagi konflik kepentingan, dan adanya pengondisian spesifikasi teknis yang merugikan keuangan negara harus ditindak tegas.
Di sisi lain, kubu kontra yang mencakup advokat senior dan sejumlah pakar hukum menilai hakim telah melakukan perluasan tafsir terhadap penyalahgunaan wewenang. Adanya dissenting opinion dari Hakim Andi Saputra semakin memperkuat argumen bahwa tidak ditemukan bukti suap atau gratifikasi langsung ke kantong pribadi Nadiem, sehingga perkara ini dianggap sebagai relasi bisnis murni (business to business).
Kasus ini bahkan menarik perhatian pakar hukum global. Akademisi hukum dari Australia, Simon Butt dan Tim Lindsey, mengkritik penggunaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor sebagai “pasal karet” yang berisiko menciptakan ketidakpastian hukum bagi investor. Media internasional dan tokoh seperti Richard Branson pun menyoroti potensi risiko vonis ini terhadap inovasi birokrasi di Indonesia.
Kekhawatiran utama yang muncul adalah munculnya chilling effect—kondisi di mana pejabat publik menjadi takut untuk berinovasi atau mengambil keputusan strategis karena khawatir akan dikriminalisasi jika terjadi kegagalan program.
Perdebatan ini pada akhirnya bermuara pada satu pertanyaan fundamental: apakah sebuah kebijakan strategis yang berujung pada kerugian negara otomatis merupakan tindak pidana, ataukah ranah evaluasinya bersifat administratif?
Proses banding yang sedang berjalan diharapkan menjadi ruang koreksi untuk menguji ulang rantai kausal dan mens rea terdakwa dengan standar pembuktian yang lebih ketat. Publik berharap hukum tetap tegak dalam memberantas korupsi, namun di sisi lain, keadilan harus tetap terjaga agar inovator yang memiliki niat baik bagi negara tidak disamakan dengan koruptor yang merugikan rakyat demi keuntungan pribadi.


