Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menargetkan penataan kabel udara telekomunikasi di 85 ruas jalan dapat diselesaikan hingga akhir 2026. Program tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan kota yang lebih tertata, aman, dan memiliki estetika yang lebih baik.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, hingga pertengahan Juli 2026, proses penurunan kabel udara ke bawah tanah baru rampung di 15 ruas jalan. Meski demikian, pemerintah daerah optimistis target penyelesaian seluruh ruas jalan dapat tercapai sesuai jadwal.
“Target kami pada Desember 2026 seluruh 85 ruas jalan sudah selesai dilakukan penurunan kabel. Ini merupakan bagian dari penataan kota agar lebih indah, aman, dan tertib,” ujar Farhan di Pendopo Kota Bandung, Selasa (14/7/2026).
Program Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (IPT) tersebut dijalankan berdasarkan regulasi yang telah berlaku sejak 2018. Dalam pelaksanaannya, Pemkot Bandung menugaskan PT Bandung Infra Investama sebagai badan usaha milik daerah (BUMD) yang bekerja sama dengan pihak swasta.
Menurut Farhan, penataan kabel tidak hanya bertujuan mempercantik wajah kota, tetapi juga meningkatkan keselamatan masyarakat dengan mengurangi risiko kabel yang semrawut serta mendukung pembangunan infrastruktur perkotaan yang lebih modern.
Ia juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah terkait terus melaporkan perkembangan pekerjaan secara berkala. Selain itu, setiap proses penggalian harus dikoordinasikan dengan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) serta memenuhi standar keselamatan kerja.
Farhan menegaskan setiap lokasi penggalian wajib dilengkapi pembatas pengaman agar tidak membahayakan pengguna jalan. Ia juga meminta tidak ada kabel yang menjuntai atau berserakan selama proses pengerjaan berlangsung.
“Kami ingin memastikan setiap pekerjaan dilakukan dengan mengutamakan keselamatan masyarakat,” katanya.
Selain aspek keselamatan, Farhan mengingatkan agar proses pemindahan jaringan tidak mengganggu layanan publik yang bergantung pada koneksi internet. Setidaknya terdapat enam sektor vital yang harus tetap beroperasi tanpa gangguan, yakni layanan perbankan, kesehatan, pendidikan, administrasi pemerintahan dan pelayanan publik, serta institusi TNI dan Polri.
Ia menegaskan pemotongan kabel hanya boleh dilakukan setelah dipastikan seluruh layanan penting telah berpindah ke jaringan bawah tanah dan tetap berfungsi normal.
Di sisi lain, Pemkot Bandung juga menegaskan tidak akan mentoleransi pemasangan kabel udara secara ilegal. Farhan mengungkapkan masih ditemukan operator yang kembali memasang kabel udara di Jalan Lembong, meski kawasan tersebut sebelumnya telah ditertibkan.
Pelanggaran tersebut diketahui saat anggota DPRD Kota Bandung melakukan pengawasan di lapangan. Kabel yang dipasang tanpa izin itu kemudian langsung dipotong oleh petugas.
“Penertiban seperti ini memang sering terjadi. Namun, aturan tetap harus ditegakkan agar penataan kota berjalan sesuai rencana,” ujar Farhan.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung Henryco Arie Sapiie mengatakan, pihaknya menargetkan penataan kabel udara di 27 ruas jalan dapat diselesaikan sepanjang Juli 2026. Hingga saat ini, pekerjaan telah rampung di 15 ruas jalan dan sisanya masih dalam proses penyelesaian.
Henryco optimistis target penataan kabel di seluruh 85 ruas jalan hingga akhir 2026 dapat direalisasikan sesuai rencana.


