BANDUNG BARAT – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan sedikitnya 17 temuan dalam pemeriksaan pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) Tahun Anggaran 2025. Temuan tersebut disertai 44 rekomendasi yang wajib segera ditindaklanjuti Pemkab Bandung Barat. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 22.B/LHP/XVIII.BDG/06/2026 tertanggal 28 Mei 2026, temuan terdiri dari dua persoalan pada sektor pendapatan dengan enam rekomendasi, 14 temuan sektor belanja dengan 36 rekomendasi, serta satu temuan terkait pengelolaan aset dengan dua rekomendasi. BPK juga mencatat masih terdapat sisa kerugian daerah yang belum disetor sebesar Rp2.763.323.736,14 setelah LHP diterbitkan.
Pemkab Bandung Barat menerima LHP tersebut pada 9 Juni 2026. Mengacu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pejabat yang diperiksa wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dan menyampaikan jawaban atau penjelasan paling lambat 60 hari setelah laporan diterima. Dengan demikian, batas waktu penyampaian tindak lanjut jatuh pada 9 Agustus 2026. Jika kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, pejabat yang bertanggung jawab dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Inspektorat Daerah KBB sebelumnya juga telah mendorong seluruh perangkat daerah mempercepat penyampaian dokumen tindak lanjut agar pemutakhiran status rekomendasi dapat dilakukan oleh Tim Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) BPK.
Salah satu temuan dengan nilai pengembalian terbesar berada di Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) KBB. BPK menilai realisasi belanja paket perangkat WiFi Hotspot 30 Mbps Dedicated melalui Katalog Elektronik belum sepenuhnya memberikan manfaat sesuai peruntukannya. Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail memerintahkan Kepala Dinas Kominfotik memperbaiki proses penyusunan anggaran, memperkuat pengendalian kegiatan serta meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan pengadaan. BPK juga meminta kelebihan pembayaran belanja WiFi publik sebesar Rp2.418.758.997,80 diproses sesuai ketentuan dan disetorkan kembali ke Kas Daerah.
Pengembalian kelebihan pembayaran tersebut ditagihkan kepada penyedia atau Kontraktor PT DIA dengan melampirkan dokumen pendukung, seperti Surat Tanda Setoran (STS), bukti setor ke bank, serta rekening koran Kas Daerah yang diterbitkan BKAD. Temuan dan rekomendasi dalam LHP BPK tersebut kini menjadi salah satu dasar evaluasi terhadap tata kelola keuangan Pemkab Bandung Barat. Publik pun menanti sejauh mana pemerintah daerah mampu menuntaskan seluruh 44 rekomendasi, termasuk memulihkan kerugian daerah dan memperbaiki sistem pengelolaan anggaran agar lebih tertib, transparan, dan sesuai ketentuan.


