Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan presenter Ruben Onsu sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan bukti serta keterangan yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum Ruben. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi mengatakan, Ruben yang disebut dengan inisial RSO telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus tersebut awalnya dilaporkan pada 22 Agustus 2025 oleh seorang pria berinisial P dengan korban berinisial TM. Laporan itu teregistrasi dengan nomor 310/VIII/2025/SPKT Polres Jakarta Selatan. Polisi menyebut perkara bermula dari dugaan kerja sama bisnis jual beli produk dengan iming-iming keuntungan tertentu. Namun, hingga batas waktu yang telah disepakati, modal beserta keuntungan yang dijanjikan kepada korban disebut tidak kunjung dikembalikan.
Penyelidikan perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 25 April 2026 setelah penyidik menemukan adanya dugaan unsur pidana. Dalam prosesnya, polisi telah memeriksa lebih dari enam orang saksi, baik saksi fakta maupun ahli, untuk memperkuat konstruksi hukum perkara yang disebut berkaitan dengan dugaan investasi bodong tersebut. Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dilakukan, penyidik menggelar perkara dan sepakat menetapkan Ruben sebagai tersangka.
Polisi selanjutnya akan memanggil Ruben Onsu untuk menjalani pemeriksaan perdana dengan statusnya sebagai tersangka. AKP Joko Adi menyebut pemeriksaan tersebut kemungkinan dijadwalkan pada pekan depan. Sementara itu, pihak kepolisian maupun tim detikcom masih menunggu tanggapan dari Ruben dan kuasa hukumnya terkait penetapan tersangka tersebut. Hingga Kamis (20/8/2026), pihak Ruben belum memberikan respons mengenai perkara yang menjeratnya.


