Komisi III DPR RI mengungkapkan terdapat 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam cakupan perbuatan yang dapat dikenai perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Daftar tersebut mencakup sejumlah kejahatan serius, mulai dari korupsi, narkotika, terorisme, penyelundupan manusia, hingga perdagangan orang. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, daftar tersebut disusun melalui riset dan pendalaman terhadap berbagai jenis tindak pidana, dengan mempertimbangkan masukan ahli hukum serta perbandingan penerapan aturan perampasan aset di sejumlah negara.
Habiburokhman menjelaskan, penentuan ruang lingkup tindak pidana menjadi salah satu bagian penting dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Komisi III melakukan pencermatan untuk memastikan jenis kejahatan yang masuk dalam aturan tersebut benar-benar memiliki karakteristik yang layak menjadi dasar perampasan aset. Menurutnya, mekanisme tersebut berkaitan langsung dengan kepemilikan harta seseorang atau suatu pihak sehingga membutuhkan batasan yang jelas agar penerapannya tetap berada dalam koridor hukum dan tidak menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.
Dalam pembahasannya, sejumlah ahli hukum juga memberikan masukan agar jenis tindak pidana yang masuk dalam RUU Perampasan Aset tidak dibuat terlalu luas. Tindak pidana yang dinilai layak masuk antara lain kejahatan bermotif ekonomi, tindak pidana yang menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat secara luas, serta kejahatan serius yang memberikan dampak ekonomi terhadap publik. Pembatasan tersebut dinilai penting untuk memastikan kewenangan perampasan aset digunakan secara proporsional dan tetap memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Adapun 13 tindak pidana yang masuk dalam daftar tersebut meliputi tindak pidana korupsi; narkotika dan psikotropika; terorisme; penyelundupan manusia; penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya; tindak pidana di bidang kehutanan; lingkungan hidup; perpajakan; perbankan; perasuransian; pertambangan; kelautan dan perikanan; serta perdagangan orang. Korupsi menjadi salah satu kejahatan yang menjadi sasaran utama karena kerap berkaitan dengan penguasaan, pemindahan, penyembunyian, atau penggunaan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Melalui perampasan aset, pemerintah diharapkan dapat memperkuat upaya pemulihan kerugian akibat kejahatan dengan tetap berpedoman pada prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.


