Peredaran rokok ilegal kembali ditemukan di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat. Tim gabungan Bea Cukai Bandung bersama Satpol PP, Diskominfotik KBB, TNI, dan Polri mengamankan sekitar 42.000 batang rokok ilegal dari sebuah toko sembako di Jalan GRE Manulang, Kampung Rancabali, Desa Padalarang, Kecamatan Padalarang, Rabu (9/9/2026). Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan sekitar 210 slot rokok berbagai merek yang tidak dilengkapi pita cukai.
Kepala Tim Penindakan Bea Cukai Bandung, Pipit Fitriana, mengatakan jumlah tersebut masih berdasarkan penghitungan awal. Seluruh barang bukti akan dibawa ke Kantor Bea Cukai Bandung untuk dilakukan pencacahan ulang guna memastikan jumlah dan jenis rokok yang diamankan. Berdasarkan penghitungan sementara, nilai denda yang berpotensi dikenakan diperkirakan mencapai Rp90 juta hingga Rp100 juta. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, perkara dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan sesuai ketentuan hukum.
Pengungkapan bermula ketika petugas memeriksa etalase toko dan menemukan sejumlah rokok tanpa pita cukai. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke bagian belakang toko hingga petugas menemukan sebuah kamar dengan dua lemari yang diduga digunakan untuk menyimpan rokok ilegal. Satu lemari berhasil dibuka, sedangkan lemari lainnya dalam kondisi terkunci. Pemilik toko yang berada di Ciamis kemudian dihubungi melalui video call dan akhirnya memberikan izin kepada petugas untuk membuka paksa lemari tersebut. Dari dalamnya kembali ditemukan tumpukan rokok ilegal. Dua pekerja toko kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Bandung untuk diperiksa, sementara pemilik toko akan dipanggil untuk memberikan keterangan.
Pada hari yang sama, tim gabungan juga melakukan penindakan di Kampung Kepuh, Kecamatan Padalarang. Namun, dari lokasi kedua tersebut petugas hanya menemukan satu slot rokok ilegal. Bea Cukai mengingatkan para pedagang agar tidak menjual rokok tanpa pita cukai karena keuntungan sesaat dapat berujung pada persoalan hukum. Selain merugikan penerimaan negara, peredaran rokok ilegal dengan harga murah juga dinilai dapat memperluas akses produk tembakau kepada masyarakat yang belum semestinya mengonsumsinya.


