Seorang mahasiswi berinisial S ditemukan tewas di sebuah kamar hotel kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (3/9/2026). Sebelum meninggal, korban diduga diajak pesta karaoke di kawasan PIK 2, Jakarta Utara, oleh rekannya berinisial ID. Dalam kegiatan tersebut, korban disebut beberapa kali diberi narkoba jenis ekstasi dan obat Riklona hingga akhirnya mengalami kondisi lemas dan sekarat sebelum dibawa ke hotel.
Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat AKP Rahis Fathlillah mengatakan, ID telah mempersiapkan ekstasi dan Riklona sebelum mengajak korban karaoke. Di lokasi, tersangka beberapa kali membawa korban dan seorang rekannya berinisial ML ke toilet. Korban sempat menolak ketika ditawari ekstasi, namun kemudian diberi masing-masing setengah butir sebanyak dua kali. Setelah karaoke selesai, korban kembali diberi dua butir Riklona sebelum diajak menginap di sebuah hotel di Cengkareng.
Sesampainya di hotel, kondisi korban terlihat semakin lemas hingga harus dipapah. Korban bahkan sempat terjatuh di depan lift sehingga pihak hotel memberikan kursi roda untuk membawanya ke kamar. Setelah dibaringkan di tempat tidur, ID dan sejumlah saksi sempat memberikan susu serta minuman elektrolit, tetapi korban hanya mampu meminumnya sedikit. Keesokan harinya, ID dan para saksi meninggalkan korban seorang diri di kamar karena harus bekerja. Sekitar pukul 13.30 WIB, petugas hotel melakukan pengecekan karena waktu check-out telah terlewati dan menemukan korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa.
Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 19 butir obat jenis Riklona, minuman elektrolit, percakapan WhatsApp serta rekaman CCTV. Berdasarkan hasil visum dan autopsi, korban meninggal dunia akibat intoksikasi zat amfetamin dan metamfetamin. Polisi selanjutnya menetapkan ID sebagai tersangka setelah diduga memberikan ekstasi dan Riklona kepada korban. Hasil tes urine juga menunjukkan ID positif mengonsumsi narkoba. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 116 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


