Kasus pria berinisial RS (43) yang menendang seorang wanita di food court Senayan City, Jakarta Pusat, memasuki babak baru. Polisi telah menetapkan RS sebagai tersangka setelah aksi tersebut viral di media sosial. Dalam rekaman yang beredar, RS yang sedang duduk tiba-tiba menendang wanita berinisial TL yang tengah mengantre membeli bakso hingga korban terjatuh.
Polisi sebelumnya telah mengamankan RS pada Jumat (18/9/2026) dini hari di wilayah Penjaringan. Kasubdit 4/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengatakan penyidik masih mendalami kronologi dan motif tindakan tersebut, termasuk mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait dugaan penganiayaan.
Setelah menjalani pemeriksaan, RS kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 466 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Atas perkara tersebut, RS terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi juga memastikan korban dan pelaku tidak saling mengenal sebelum kejadian berlangsung.
Sementara itu, polisi turut mendalami kemungkinan RS berada di bawah pengaruh minuman keras saat melakukan aksinya. Namun, hasil pemeriksaan sejauh ini menunjukkan tidak ditemukan pengaruh minuman keras terhadap pelaku. Pihak Senayan City sebelumnya menyampaikan keprihatinan atas kejadian tersebut dan menegaskan komitmennya menjaga keamanan serta kenyamanan seluruh pengunjung.


